SOSIALISASI SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM KARYA BUDAYA
Abstrak
Tujuan pengabdian ini adalah untuk mensosialisasikan sistem pendataan kebudayaan terpadu yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber. Idealisasi rezim negara dalam memberi perlindungan hukum atas beragam karya budaya masyarakat diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Perajin seni ukiran khas Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar menjadi sasaran dari pengabdian ini karena karya budaya yang dihasilkan masyarakat setempat mengandung seni khas tak ternilai, sehingga dioptimalkan perlindungannya. Selain itu keuntungan materiil dan immateriil yang bila dikalkukasi secara cermat adalah sumber penghidupan dan terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat. Metode pengabdian dilakukan dengan diskusi, ceramah, dan tanya jawab serta kaji tindak dalam pendataan atas kerajinan ukiran sebagai identitas individual ataupun komunal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Kegiatan pengabdian berlangsung baik dan disambut secara interaktif yang menumbuhkan kesadaran bersama bahwa sistem pendataan terpadu kebudayaan memerlukan peran serta segenap pemilik kebudayaan tersebut Sehingga klaim, penggunaan, dan pemanfaatan atas karya budaya kekayaan bangsa terlindungi secara maksimal dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kata Kunci: Kebudayaan Terpadu, Perlindungan Hukum, Sistem Pendataan, Sosialisasi.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Roisah, Kholis, (2014). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual, MMH Jilid 43 No 3 Juli 2014, pp. 372-379. DOI: 10.14710/mmh.43.3.2014.372-379
Sari, Nuzulia Kumala & Mawardah, Dinda Agnis, (2021), Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisonal Alternatif, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18 No. 3 September 2021: 405-418, pp.406-40.
Isdiyanto, Ilham Yuli dan Putranti, Deslaely (2021). Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu (Legal Protection of Traditional Cultural Expression and The Existence of Customary Law Society of Kampung Pitu), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum,Vo.15 Nomor 2 Juli 2021, pp.231-256
Amurwaningsih, Retnani, (2018). Perlindungan Budaya Tradisional Indonesia Melalui Pencatatan Dalam Sistem Terpadu Kebudayaan, Jurist-Diction, Vol 1. No.1 Tahun 2018, pp. 303-321.
Noventari, Widya dan Pratama, Andika Yudha, (2019), Analisis Strategi Kebudayaan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Memperkokoh Bingkai Integrasi Nasiona , JURNAL ILMIAH HUKUM, Volume 13 Nomor 1 Periode Mei 2019 pp. 1-14
Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6055).
PP 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6713
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.