SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM AWIG-AWIG DESA ADAT

  • I.G.A.M.R. Jayantiari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • N.M. Aryani Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum , Universitas Udayana Alamat, Kampus Jl P Bali Nomor 1 Denpasar
  • S.P. Purwani Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum , Universitas Udayana , Jl P Bali Nomor 1 Denpasar
  • A.A.N. Wirasila Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum , Universitas Udayana , Jl P Bali Nomor 1 Denpasar
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/BUM.2024.v23.i05.p07

Abstrak

Tujuan pengabdian ini adalah untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan hukum terhadap objek pemajuan kebudayaan yang menyatu dengan kehidupan kesatuan masyarakat hukum adat. Beragam tradisi budaya di Bali misalnya ritual penuh nilai, wujud fisik budaya menjadi aset kekayaan materiil dan immateriil adalah identitas kolektif desa adat. Perlindungan atas objek pemajuan kebudayaan inilah penting diketahui oleh desa adat di Bali mengingat sumber kekayaan budaya dapat ditemukan dalam komunitas masyarakat hukum adat, sehingga harus diakomodir dalam aturan hukum adat (awig-awig) setempat. Sasaran pengabdian ini adalah pengurus (prajuru), warga (krama), seniman dan generasi muda (yowana) Desa Adat Abiansemal. Metode pengabdian dilakukan dengan ceramah, diskusi dan tanya jawab, serta pembinaan secara langsung dengan memberi petunjuk konkrit untuk mengisi substansi mengenai kekayaan desa adat di Desa Adat Abiansemal Kabupaten Badung. Realisasi pengabdian dilakukan melalui sosialisasi pencantuman objek pemajuan kebudayaan dalam awig-awig Desa Adat Abiansemal dan direspon secara lngsung pengurus (prajuru) dan warga (krama) setempat dengan melakukan pembahasan pada substansi pengaturan padruwen desa (harta kekayaan desa)sehingga seni tradisi desa adat setempat terlindungi melalui ketentuan hukum adat awig-awig desa adat.


Kata Kunci: Objek Pemajuan Kebudayaan, Perlindungan Hukum, Sosialisasi.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Atsar, Abdul (2017). Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat ditinjau dari Undang-Undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Jurnal Law Reform, Vol.13.No.2,pp.284-299.

Arjawa, I.G.P. Bagus Suka dan Jayantiari, I.G.A.M. R (2017). Democratic values in Balinese traditional society: Analysis of the making and the content of Desa Pakraman’s awig-awig, Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Vol.30 No.4, pp.428-436.

AR, Zulkifli dan AR, Azhari (2018). Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Doktrina: Journal of Law, 1 (1), pp 56-68.

Diana, Ledy dan Tiaraputri, Adi (2020), Perlindungan Hukum Warisan Budaya Tak Benda di Kabupaten Kampar Provinsi Riau (The Legal Protection of Intangible Cultural Heritage in Kampar Regency, Riau Province), Procceding: Call for Paper National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, NCOLS 2020, ISBN: 978-979-3599-13-7, pp.1284-1299.

Isdiyanto, Ilham Yuli dan Putranti, Deslaely (2021). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT KAMPUNG PITU (Legal Protection of Traditional Cultural Expression and The Existence of Customary Law Society of Kampung Pitu), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum,Vo.15 Nomor 2 Juli 2021, pp.231-256

Noventari, Widya dan Pratama, Andhika Yudha (2019), Analisis Strategi Kebudayaan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Memperkokoh Bingkai Integrasi, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 13 Nomor 1 Periode Mei 2019, pp. 1-14.

Rachmanullah, Danu, et.al (2018). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pactum Law Jurnal, Vo.1 No.4. 2018,pp.349-350

Rindawan, I Ketut (2017), Peranan Awig-Awig Dalam Melestarikan Adat dan Budaya Bali, Jurnal Pendidikan Widya Accarya, Vol.7 No.1, pp.1-9.

Sulasman dan Gumilar, Setia (2013), Teori-Teori Kebudayaan Dari Teori Hingga Aplikasi, Pustaka Setia, Bandung.

Suwitra, I Made, et.al. (2020), Penyuratan Awig-Awig Sebagai Instrumen Penguatan Desa Adat, Community Services Journal (CSJ), 3 (1) (2020),pp. 36-41, Jurnal Homepage: https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/csj/index.

Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6055).
Diterbitkan
2023-12-21
##submission.howToCite##
JAYANTIARI, I.G.A.M.R. et al. SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM AWIG-AWIG DESA ADAT. Buletin Udayana Mengabdi, [S.l.], v. 23, n. 5, p. 382-387, dec. 2023. ISSN 2654-9964. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id./index.php/jum/article/view/86775>. Tanggal Akses: 20 apr. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/BUM.2024.v23.i05.p07.