PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI SECARA ILEGAL OLEH PENYELENGGARA PINJAMAN ONLINE
Abstract
Pada penulisan ini penulis ingin membahas mengenai tindakan pelanggaran dalam penyebaran data secara ilegal yang disebabkan oleh pihak penyelenggara pinjaman online sebagai akibat dari perkembangan teknologi. Adanya layanan pinjaman pinjaman online di masa ini memberikan kemudahan, namun adanya layanan ini juga bisa menimbulkan permasalahan terkait data pribadi yang diberikan dalam persyaratan pengajuan pinjaman yang dapat dengan mudah disalahgunakan oleh penyelenggara pinjaman. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin mengetahui mengenai bentuk perlindungan hukum mengenai data pribadi konsumen serta akibat hukum yang timbul jika terdapat pelanggaran mengenai penyebaran data konsumen dalam kegiatan pinjaman online. metode penelitian dalam jurnal ini yaitu dengan metode yuridis - normatif dengan pendekatan Perundang-undangan ( Statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari pemulisan ini adalah bentuk dari perlindungan hukum bagi data pribadi diatur dalam Peraturan pemerintah, UU ITE, UU Perlindungan data pribadi dan Peraturan OJK. Apabila pelaksanan layanan pinjaman online terdapat tindakan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman online maka akibat hukumnya konsumen dapat mengajukan gugatan secara perdata dan juga dapat dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi administratif.
Kata Kunci: Perlindungan hukum; Data Pribadi; Pinjaman Online.
ABSTRACT
In this journal article, the author examines the illegal dissemination of data by online loan providers as a result of technological advancements. While the availability of online loan services has brought convenience, it has also raised concerns about the misuse of personal data provided during the loan application process. Based on this issue, the author aims to understand the legal protections available for consumer personal data and the legal consequences of data breaches in the context of online lending. The methodology used in this research is a normative legal method with a statutory approach and a case approach. The results of this study show that the protection of personal data is regulated in various laws and regulations, including government regulations, the ITE Law, the Personal Data Protection Law, and OJK regulations. If online loan providers misuse personal data, borrowers can file a civil lawsuit and may also face criminal or administrative sanctions.
Key words : Legal Protection; Personal Data; Online Loans.