PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENANGANI KRISIS PENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini ialah untuk menjelaskan serta mengkaji kepastian hukum bagi Masyarakat Rohingya yang menetap di Aceh saat ini, berdasarkan Hukum Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap etnis Rohingya di Myanmar menyebabkan terjadinya pengungsi global massal di beberapa negara, termasuk di Aceh, Indonesia menjadi salah satu negara tujuan. Prinsip non-refoulement yang mencegah negara melakukan penolakan terhadap pengungsi memaksa negara seperti Indonesia menampung mereka. Metode penelitian yang digunakan pada jurnal ini adalah metode Normatif dengan menerapkan pendekatan secara Deskriptif. Pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Kebijakan dalam pengembalian pengungsi Rohingya bisa dilakukan apabila masyarakatnya sendiri yang memilih untuk kembali menurut Statuta Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi. Repatriasi dilakukan melalui organisasi UNHCR yang menjadi penanggung jawab untuk memastikan prosesnya berlangsung dengan aman sesuai dengan standar HAM serta memberikan dukungan bagi pengungsi selama proses tersebut.
Kata Kunci: Pengungsi Global, Hukum Internasional, Hukum Hak Asasi Manusia, Organisasi Internasional
ABSTRACT
The objective of this paper is to examine the legal certainty for the Rohingya community currently residing in Aceh, with a focus on international law and human rights. The ongoing human rights violations against the Rohingya in Myanmar have led to a significant global refugee crisis, with many Rohingya seeking refuge in various countries, including Indonesia. The principle of non-refoulement, which prohibits states from returning refugees to places where their lives or freedom would be at risk, has compelled Indonesia to provide shelter for these groups. This journal employs the normative method in its research design, utilizing a descriptive approach. This research concludes that the policy of returning Rohingya refugees can be implemented if they choose to return according to the Statute of the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Repatriation is carried out by the UNHCR, which is responsible for ensuring the process is safe and in accordance with human rights standards, as well as providing support for refugees throughout the process.
Keywords: Global Refugees, International Law, Human Rights Law, International Organizations