PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI UNTUK MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA MEDIA SOSIAL
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah guna memahami perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan untuk suatu tindak pidana penipuan tersebut dalam perspektif Hukum di Indonesia dan upaya hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan untuk suatu tindak pidana penipuan tersebut dalam perspektif Hukum di Indonesia. Dalam tulisan ini dipergunakan penelitian hukum normatif, penyelesaian observasi ini dipergunakannya metode regulasi dan analisis. Maka dari itu, pendekatan yang dipergunakan terhadap penelitian ini yakni, merujuk pada aturan perundang-undangan serta menyelidiki bahan-bahan kepustakaan yang terkait dengan isu yang sedang diselidiki dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam tindak pidana penipuan di Indonesia Dalam ranah hukum, terdapat dua jenis perbedaan yang terdapat identifikasi yakni, perlindungan preventif dan represif Perlindungan hukum preventif, langkah yang diambil oleh badan pemerintahan untuk menengahi insiden pelanggaran. Biasanya, ini tercermin pada aturan hukum yang tidak hanya menegaskan hak-hak, tetapi juga memberikan panduan tentang kewajiban dengan membatasi tindakan tertentu. Perlindungan hukum represif, mengambil bentuk denda, sanksi, atau penjara sebagai respons terhadap pelanggaran. Upaya hukum terhadap penyalahgunaan data terdapat upaya melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan Adapun Gugatan perdata didasarkan pada prinsip kesalahan (fault liability) yang diatur dalam Pasal 1365 BW, dengan tujuan mendapatkan kompensasi atas pelanggaran hukum yang terjadi. Penyalahgunaan data pribadi dalam kasus penipuan juga tunduk pada Pasal 378 KUH Pidana.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyalahgunaan Data Pribadi, Penipuan.
ABSTRACT
The purpose of this writing is to understand legal protection against misuse of personal data committed for a criminal act of fraud from a legal perspective in Indonesia and legal remedies against misuse of personal data committed for a criminal act of fraud from a legal perspective in Indonesia. In this paper, normative legal research is used, complete this observation, regulatory and analytical methods are used. Therefore, the approach used in this research is referring to statutory regulations and investigating literature materials related to the issues being investigated in this research. The results of this research show that legal protection against misuse of personal data in criminal acts of fraud in Indonesia. In the legal realm, there are two types of differences that have been identified, namely, preventive and repressive protection. Preventive legal protection, steps taken by government bodies to mediate incidents of violations. Typically, this is reflected in legal rules that not only affirm rights, but also provide guidance on obligations by limiting certain actions. Repressive legal protection, taking the form of fines, sanctions, or imprisonment in response to violations. There are legal efforts against misuse of data through litigation and non-litigation. The civil lawsuit is based on the principle of fault liability as regulated in Article 1365 BW, with the aim of obtaining compensation for the legal violations that occurred. Misuse of personal data in cases of fraud is also subject to Article 378 of the Criminal Code.
Keywords: Legal Protection, Misuse of Personal Data, Fraud.