WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DEBITUR DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA KOPERASI SERBA USAHA PUTRA DALEM BATUBULAN KABUPATEN GIANYAR

  • I Dewa Agung Ayu Mas Puspitaningrat
  • A.A.Gede Agung Dharmakusuma

Abstract

Perjanjian kredit dimana adanya suatu kesepakatan antara si pemberi kredit dan si penerima kredit yaitu kreditur dan debitur. Suatu perjanjian sangat mengikat para pihak secara hukum dalam mendapatkan hak atau melaksanakan kewajiban. Perjanjian kredit banyak dilakukan oleh masyarakat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Aturan yang telah dibuat dalam perjanjian kredit tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan wanprestasi yang sering terjadi dalam perjanjian kredit. Wanprestasi ini disebabkan oleh pihak – pihak yang memiliki pemikiran negatif sejak dimana awal mereka mengajukan permohonan kredit. Ada pihak lain yang memungkinkan wanprestasi itu terjadi yaitu dari anggota koperasi itu sendiri. Terjadinya wanprestasi sangat merugikan kreditur dan juga debitur. Maka dari itu wanprestasi harus secepatnya  diselesaikan agar tidak terjadi kredit macet pada koperasi tersebut.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit pada koperasi dan bagaimanakah cara penyelesaian yang dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian kredit tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau hukum empiris dimana dilihat dari teori yang ada dalam buku, artikel, majalah maupun surat kabar lainnya dan dilihat dari fakta yang ada dalam lingkungan masyarakat. Apakah adanya kesenjangan antara teori dan fakta dalam penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini adalah merupakan faktor internal yaitu dimana wanprestasi terjadi karena disebabkan oleh pihak ataupun anggota dari koperasi tersebut dan faktor eksternal yaitu dimana wanprestasi terjadi disebabkan oleh pihak debitur atau nasabah yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.  Upaya yang dilakukan dalam penyelesaian wanprestasi pada koperasi tersebut adalah melalui dua cara yaitu litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian melalui litigasi adalah[1] penyelesaian perkara melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non litigasi adalah penyelesaian perkara melalui tiga tahap yaitu negosiasi, mediasi dan arbitrase.


 


Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Kredit,  Wanprestasi.


 


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
PUSPITANINGRAT, I Dewa Agung Ayu Mas; DHARMAKUSUMA, A.A.Gede Agung. WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DEBITUR DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA KOPERASI SERBA USAHA PUTRA DALEM BATUBULAN KABUPATEN GIANYAR. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-12, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id./index.php/kerthasemaya/article/view/40614>. Date accessed: 20 apr. 2025.
Section
Articles