KEABSAHAN PROSES PEMBUATAN AKTA AUTENTIK BAGI PENGHADAP TUNANETRA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSTITUSI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya perlindungan hukum bagi penghadap yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra dalam proses pembuatan akta autentik, dengan fokus pada perspektif perlindungan konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan pada perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian meneunjukkan bahwa penyandang disabilitas tunanetra memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks ini, secara hukum mereka diakui sebagai subjek hukum dan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam proses pembuatan akta. Namun, penelitian juga menyoroti keterbatasan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas tunanetra dalam mengakses isi akta karena belum difasilitasi dengan huruf braille. Hal ini menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih eksplisit dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas tunanetra. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi yang berharga dalam memperkuat kesadaran akan pentingnya inklusi dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam sistem hukum, serta menyoroti perlunya langkah-langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi mereka dalam proses pembuatan akta autentik.
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine the importance of legal protection for persons with visual impairments in the process of making authentic deeds, with a focus on the perspective of constitutional protection. The research method used in this research is normative juridical legal research with a legislative approach and a conceptual approach. The results show that blind people with disabilities have constitutional and human rights as guaranteed by the 1945 Constitution. In this context, they are legally recognized as legal subjects and have the right to obtain legal protection in the deed-making process. However, the research also highlights the limitations faced by blind people with disabilities in accessing the contents of the deed because it has not been facilitated with braille. This shows the need for more explicit arrangements in legislation to ensure accessibility of information for blind people with disabilities. Thus, this research makes a valuable contribution in strengthening awareness of the importance of inclusion and accessibility for people with disabilities in the legal system, as well as highlighting the need for concrete steps to increase legal protection for them in the process of making authentic deeds.