DAMPAK KONVENSI INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA BITCOIN DI INDONESIA
Abstract
Penulisan jurnal kajian bertujuan untuk menyelidiki peraturan dan kesulitan yang dihadapi dalam pengoperasian dan penggunaan bitcoin di Indonesia, serta fungsi perjanjian internasional dalam menawarkan perlindungan hukum kepada pengguna bitcoin. Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan undang-undang (statutory Approach), dan pendekatan konsep (conceptual Approach) merupakan beberapa metode yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini. Analisis menyeluruh dan kualitatif terhadap bahan hukum yang dikumpulkan telah dilakukan. Temuan studi ini menunjukkan bahwa, menurut peraturan dan regulasi di Indonesia, bitcoin tidak diterima sebagai bentuk pembayaran yang sah. regulasi terkait penggunaan bitcoin di sektor keuangan lebih diarahkan pada upaya perlindungan konsumen dan pencegahan tindakan ilegal. Di tingkat internasional, konvensi internasional berperan dalam memberikan pedoman perlindungan hukum bagi pengguna bitcoin. Maka Saran yang diberikan ialah diperlukan pengawasan dan regulasi yang komprehensif diperlukan untuk mengurangi potensi risiko dari penggunaan bitcoin dalam transaksi bisnis dan Indonesia perlu menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional untuk meningkatkan keamanan, kepastian hukum, dan mendukung perkembangan ekonomi digital.
Kata Kunci: Konvensi Internasional, Cryptocurrency, Bitcoin