URGENSI VALUASI ATAU PENENTUAN NILAI EKONOMI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT DI BANK

  • I Putu Bagas Pratama Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • A.A Istri Eka Krisna Yanti Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Pada Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah menjelaskan secara umum bahwa Hak Kekayaan Intelektual atau HKI dapat dijadikan suatu angunan dalam peminjaman kredit di bank, namun terdapat beberapa kendala dalam penerpanya yang dimana bank sendiri menggunakan prinsip kehati – hatian dalam mengabulkan permohonan kredit di bank, sehingga kedudukan serta sistem penentuan nilai dari suatu karya atau aset HKI harus jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana kedudukan HKI sebagai angunan kredit di bank berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia serta mengkaji bagaimana sistem valuasi atau penentuan nilai ekonomi dari suatu HKI yang hendak dijadikan jaminan kredit di bank yang dimana penelitian ini menggunakan metode penelitian/pendekatan yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum primer berupa  peraturan perundang – undangan yang relevan dengan topik pembahasan serta menggunakan bahan hukum sekunder berupa bebereapa hasil penelitian seperti jurnal atau artikel lainya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan mengenai kedudukan HKI yang dapat dijadikan suatu angunan kredit berdasarkan peraturan Perundang – undangan yang berlaku serta menjelaskan sistem valuasi dalam menentukan nilai ekonomi dari suatu karya ataupun aset HKI.


In Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees, it has been explained in general that Intellectual Property Rights or IPR can be used as collateral in lending credit at banks, however there are several obstacles in its implementation which are The bank itself uses the principle of prudence in granting credit requests at the bank, so that the position and system for determining the value of an IPR work or asset must be clear. The purpose of this research is to examine the position of IPR as collateral for credit in banks based on the laws and regulations in force in Indonesia and to examine the valuation system or determination of the economic value of an IPR that is to be used as collateral for credit in banks, where this research uses the research method/ a normative juridical approach that uses primary legal materials in the form of statutory regulations that are relevant to the topic of discussion and uses secondary legal materials in the form of several research results such as journals or other articles. The results of this research explain the position of IPR which can be used as collateral for credit based on applicable laws and regulations and explain the valuation system in determining the economic value of an IPR work or asset.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-04-13
How to Cite
PRATAMA, I Putu Bagas; YANTI, A.A Istri Eka Krisna. URGENSI VALUASI ATAU PENENTUAN NILAI EKONOMI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT DI BANK. Kertha Desa, [S.l.], v. 13, n. 5, p. 365-376, apr. 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id./index.php/kerthadesa/article/view/120992>. Date accessed: 20 apr. 2025.
Section
Articles