SOSIALISASI PENINGKATAN PEMAHAMAN DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DENGAN BIJAK DI KALANGAN MASYARAKAT DI DESA SATRA, KECAMATAN KLUNGKUNG, KABUPATEN KLUNGKUNG

  • I.D.G.D. Sugama Staf Pengajar Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I.K. Tjukup Staf Pengajar Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I.P.R.A. Putra Staf Pengajar Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • D.G.P. Yustiawan Staf Pengajar Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/BUM.2022.v21.i03.p08

Abstrak

Dewasa ini penggunaan teknologi komunikasi sangat pesat sekali begitu juga dengan penggunaan media sosial yang sudah merambah masuk pelosok desa, perkembangan teknologi yang terbuka akan modernitas. Dengan kehadiran teknologi yang begitu pesatnya banyak masyarakat yang belum siap dengan kemajuan teknologi ini, dan banyak juga yang belum siap untuk menggunakan dengan baik dan benar seperti kemajuan teknologi media sosial ini. Perlu melakukan pengabdian kepada masyarakat, tentang peningkatan pemahaman masyarakat dalam menggunakan media sosial yang baik dan benar. Dalam pengabdian ini difokuskan pada beberapa permasalahan yang mengemuka seperti pengetahuan masyarakat terhadap media sosial, pemanfaatan perkembangan media sosial, kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif menggunakan media sosial, dan cara masyarakat menyikapi kemajuan media sosial. Hal ini dipandang perlu selain mendukung program pemerintah dalam melakukan sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan mencegah penggunaan media sosial yang tidak baik dan benar. Pengabdian masyarakat ini akan dilakukan dengan cara penyuluhan dan sosialisasi dengan sasaran adalah pengurus desa, PKK, dan generasi muda.


 


Kata kunci : Peningkatan Pemahaman, Media Sosial

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Aditama, R. (2021). Penegakan Hukum Cyber Crime Terhadap Tindak Pidana Pencurian Uang Nasabah Dengan Cara Pembajakan Akun Internet Banking Lewat Media Sosial. Wajah Hukum, Vol. 5 No. 1, h. 118-125.

Darmayanti, T,. Setiani, M. Y., dan Oetojo, B. (2007). E-lerning pada Pendidikan Jarak Jauh: Konsep yang
Mengubah Metode Pembelajaran di Perguruan Tinggi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh, Vol. 8, No. 2, h. 99-113.

Dharmawan, K., Ramona, Y., dan Rupiasih, N. N. (2016). Model Pembinaan In-House Training Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Kemampuan Guru dalam Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah. Jurnal Udayana Mengabdi, Vol. 15, No.2, h. 74-8.

Giantika, G. G. (2019). Pemanfaatan Blog Pribadi di Instagram Sebagai Media Komunikasi Parenting (Studi Deskriptif Kualitatif Akun Instagram @anisast). Jurnal Komunikasi, Vol. 9, No. 1, h. 1-9.

Mulawarman, M., dan Nurfitri, A. D. (2017). Perilaku Pengguna Media Sosial Beserta Implikasinya ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan, Buletin Psikologi, Vol. 25, No. 1, h. 36-44, DOI:10.22146/buletinpsikologi.22759

Nurasih, W., Rasidin, M., dan Witro, D. (2020). Islam dan Etika Bermedia Sosial bagi Generasi Milenial: Telaah Surat Al-‘Asr. Al-Misbah: Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi, Vol. 16, No. 1, h. 149-178. DOI: 10.22146/buletinpsikologi.22759

Ramli, T. S. (2020). Aspek Hukum atas Konten Hak Cipta Dikaitkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor 19 Tahun 2016, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 1, h. 62-68

Rinwanto, R., Sholihah, H., Hakim, N., dan Syakhlani, M. (2021). Etika Komunikasi dalam Media Sosial Sesuai Tuntutan Al-Qur an. JCS: Journal of Communication Studies, Vol. 1, No. 01,h. 49-61.

Rosidah, F. N., dan Nurwati, N. (2019). Gender dan Stereotipe: Konstruksi Realitas dalam Media Sosial Instagram, Share Social Work Journal, Vol. 9, No. 1, h. 10-19.

Tim Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI, 2014, Panduan Optimalisasi Media Sosial Untuk Kementerian Perdagangan RI, Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI, h. 27
Diterbitkan
2022-10-22
##submission.howToCite##
SUGAMA, I.D.G.D. et al. SOSIALISASI PENINGKATAN PEMAHAMAN DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DENGAN BIJAK DI KALANGAN MASYARAKAT DI DESA SATRA, KECAMATAN KLUNGKUNG, KABUPATEN KLUNGKUNG. Buletin Udayana Mengabdi, [S.l.], v. 21, n. 3, p. 241-246, oct. 2022. ISSN 2654-9964. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id./index.php/jum/article/view/68907>. Tanggal Akses: 20 apr. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/BUM.2022.v21.i03.p08.