PEMAHAMAN PERATURAN, EFEKTIVITAS SISTEM, KEWAJIBAN MORAL, KUALITAS PELAYANAN, SANKSI PERPAJAKAN PADA KEMAUAN IKUT TAX AMNESTY
Abstrak
Kepatuhan wajib pajak merupakan sikap atau perilaku wajib pajak yang melaksanakan semua kewajiban perpajakannya dan menikmati semua hak perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah dengan menerapkan tax amnesty yang dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki lemahnya situasi perpajakan di Indonesia. Kebijakan tax amnesty ini berpotensi mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela. Kemauan wajib pajak untuk ikut tax amnesty merupakan hal penting dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Beberapa faktor dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak khususnya kemauan untuk ikut tax amnesty yang dapat meningkatkan penerimaan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, persepsi atas efektivitas sistem perpajakan, kewajiban moral, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan pada kemauan ikut tax amnesty.Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Denpasar Timur. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi efektif di KPP Pratama Denpasar Timur. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 100 responden, dengan metode pengambilan sampel accidental sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan, persepsi atas efektivitas sistem perpajakan, kewajiban moral, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif pada kemauan ikut tax amnesty.
Kata Kunci: pemahaman peraturan, efektivitas sistem, kewajiban moral, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, tax amnesty
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.