Keabsahan Pembelian Properti Dalam Perkawinan Tanpa Persetujuan Pasangan: Perspektif Hukum Indonesia
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai keabsahan pembelian properti dalam hubungan perkawinan tanpa persetujuan dari pasangan dan menganalisa akibat hukum yang timbul apabila kegiatan jual-beli properti dilakukan tanpa persetujuan pasangan yang masih terikat hubungan perkawinan yang sah. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam pembelian properti dengan menggunakan harta bersama, maka suami atau istri harus mendapatkan persetujuan dari pasangan. Dalam hal tidak ada izin atau persetujuan dari salah satu pihak atas perbuatan hukum yang dilakukan atas harta bersama, maka perbuatan tersebut menjadi batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur objektif sebagai syarat sahnya perjanjian.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.