Pengaturan Sanksi Tentang Anggaran Dasar Perseroan Yang Tidak Dikonversikan Pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020
Abstrak
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui proses pengklasifikasian serta pengaturan sanksi tentang anggaran dasar perseroan yang bidang usahanya tidak dikonversikan pada KBLI 2020. Penelitian ini menggunakan metode peneltian hukum normatif dengan adanya permasalahan kekosongan norma dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum. dalam proses pengklasifikasian bidang usaha anggaran dasar perseroanĀ haruslah sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar yang berpedoman dengan KBLI 2020, kemudian dapat melakukan pendaftaran pengesahan pendirian pada sistem AHU dan secara otomatis akan terintegrasi dengan sistem OSS. Terhadap Perseroan masih menggunakan KBLI 2017 maka perseroan tersebut harus mengkonversi KBLI 2020, dengan merubah anggaran dasarnya dan mencatatkan pendaftaran secara elektronik melalui sistem AHU. Dan, berkaitan dengan perseroan yang tidak mengkonversikan bidang usahanya, tidak ditemukan pengaturan sanksi terhadap perseroan tersebut danĀ menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga perseroan tidak dapat melakukan pengurusan izin usaha, tidak dapat melakukan kerjasama dengan instansi baik pemerintah maupun swasta, serta tidak mempunyai legalitas di Indonesia dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.