Keabsahan Transaksi E-Commerce Dalam Pembuatan Akta Perspektif Cyber Notary Dengan Menggunakan Digital Signature
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis apakah pembuatan akta notaris dengan metode cyber notary legal menurut banyak undang-undang perundang-undangan, serta bagaimana menyelesaikan perselisihan jika akta notaris dibuat melalui metode cyber notary. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji data sekunder berupa bahan pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual. Penelitian hukum normatif menggunakan informasi hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode penelitian deskriptif-kualitatif diterapkan dalam penelitian ini. Pembuatan akta dalam perspektif Cyber ??Notary diperbolehkan dalam pembuatan akta relaas karena tata cara rapat dalam RUPS melalui video conference masih sah, dan notaris yang membuat risalah rapat harus memenuhi standar RUPS. Namun, menggunakan perspektif Cyber ??Notaris untuk membuat akta partij tidak sah karena Notaris wajib memahami secara rinci pembuatan akta baik dengan mendengar maupun melihat penandatanganan yang terjadi antara para pihak dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Transaksi e-commerce dengan tanda tangan elektronik dianggap sah jika telah didaftarkan pada Otoritas Sertifikasi. Namun demikian, penggunaan tanda tangan digital dalam suatu Akta Otentik dilarang berdasarkan UUJN, UU ITE, dan PP PSTE. Oleh karena itu, upaya penyelesaian masalah transaksi E-Commerce dengan menggunakan tanda tangan elektronik biasanya menimbulkan kerugian bagi para pihak yang mengadakan perjanjian, yang dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam bentuk akta perdamaian. Arbitrase dianggap lebih mudah daripada melalui pengadilan, yang memakan banyak waktu, uang, dan, tentu saja, energi.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.