Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Dalam Likuidasi Bank
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tata cara pendaftaran jaminan fidusia, serta untuk memahami dan menganalisis akibat hukum likuidasi bank terhadap jaminan fidusia dan untuk mengetahui dan menganalisis eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dalam likuidasi bank. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memfokuskan pada kajian norma dan kaidah hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Tata cara pendaftaran jaminan fidusia terbagi menjadi dua tahap yaitu tahap pembebanan dan tahap pendaftaran jaminan fidusia serta selanjutnya jaminan didaftarkan secara online dengan mengkases situs AHU online hingga terbitkan sertifikat jaminan fidusia. (2) Akibat hukum likuidasi bank terhadap jaminan fidusia maka seluruh kegiatan operasional bank akan terhenti akibat pencabutan izin usaha perbankan dan mempercepat penagihan utang kredit debitur yang kewenangan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dalam likuidasi bank tetap dapat dilakukan eksekusi jaminan, hal terpenting bahwa tidak didaftarkannya jaminan fidusia merupakan kelalaian dari kreditur. Oleh karenanya kreditur yang diwakili oleh tim likuidasi harus dapat membuktikan adanya debitur yang wanprestasi dan apabila debitur tetap tidak mengakui adanya wanprestasi, maka tim likuidasi harus melakukan upaya hukum dengan gugatan ke pengadilan terkait wanprestasi dan bila terbukti maka dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.