Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik atas Tanah sebagai Alat Bukti Kepemilikan yang Sah
Abstrak
Tujuan penulisan ini adalah mengetahui legalitas kedudukan sertifikat hak milik dan kekuatan pembuktian sertifikat hak milik sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia. Tulisan ini memakai metode hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat hak milik memiliki legalitas kedudukan yang sah karena diatur secara tegas dan tersurat dalam peraturan perundang-undangan. Sertifikat hak milik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat namun tidak mutlak. Sertifikat hak milik akan menjadi mutlak apabila telah memenuhi kriteria-kriteria yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah yaitu diterbitkan secara sah, dengan iktikad baik dan dikuasai secara nyata selama lebih dari 5 tahun.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.