Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik atas Tanah sebagai Alat Bukti Kepemilikan yang Sah

  • Felix Rocky Wibhawa Magister Kenotariatan Udayana
  • Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i01.p08

Abstrak

Tujuan penulisan ini adalah mengetahui legalitas kedudukan sertifikat hak milik dan kekuatan pembuktian sertifikat hak milik sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia.  Tulisan ini memakai metode hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat hak milik memiliki legalitas kedudukan yang sah karena diatur secara tegas dan tersurat dalam peraturan perundang-undangan. Sertifikat hak milik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat namun tidak mutlak. Sertifikat hak milik akan menjadi mutlak apabila telah memenuhi kriteria-kriteria yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah yaitu diterbitkan secara sah, dengan iktikad baik dan dikuasai secara nyata selama lebih dari 5 tahun.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-04-18
##submission.howToCite##
WIBHAWA, Felix Rocky; DEWI, Anak Agung Istri Ari Atu. Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik atas Tanah sebagai Alat Bukti Kepemilikan yang Sah. Acta Comitas, [S.l.], v. 7, n. 01, p. 94 - 104, apr. 2022. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id./index.php/actacomitas/article/view/82931>. Tanggal Akses: 22 apr. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i01.p08.
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##