Kepailitan Sebagai Alasan Pemberhentian Notaris Di Indonesia
Abstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengidentifikasikan kedudukan hukum dari seorang pejabat Notaris yang dinyatakan pailit dan kepailitan yang dijadikan alasannya untuk memberhentikan seorang Notaris dari jabatannya secara tidak terhormat. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian yang didapatkan, ialah: 1. Memiliki kedudukan sebagai subjek hukum orang, bukan dalam jabatan, hal ini disebabkan bahwa yang dinyatakan subjek hukum ini ialah berupa badan hukum dan orang, sementara itu notaris ini bukan sebagai badan hukum, akan tetapi sebatas mewakili subjek hukum orang 2. Mengacu pada asas lex spesialis derograt legi generalis, Pailit pada UUK dan PKPU mengindahkan jabatan untuk pihak yang dipailitkannya tersebut, akan tetapi pailit pada UUJN ini dapat menyangkut jabatan sebagai seorang Notaris jika kepailitan ini adalah akibat atas kesalahan yang dilakukan seseorang dalam jabatannya sebagai Notaris.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.