Kepastian Hukum Wilayah Jabatan Notaris Sebagai Pemegang Protokol Notaris Yang Berakhir Masa Jabatannya
Abstrak
Seorang notaris diperbolehkan untuk memiliki kedudukan hanya di satu wilayah kota/kabupaten saja, namun terkait dengan wilayah jabatannya kewenangan yang dimiliki adalah di seluruh wilayah propinsi dari wilayah kota/kabupaten kedudukannya. Berkaitan dengan wilayah jabatan notaris, masih terlihat adanya ketidakpastian hukum dan kekaburan norma hukum yang terdapat didalam ketentuan Pasal 63 ayat (4) UUJN serta peraturan pelaksananya yakni Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris Dan Penentuan Kategori Daerah terkait dengan formasi wilayah jabatan pengangkatan Notaris pertama kali yang juga bertindak sebagai penerima protokol Notaris yang berakhir masa jabatannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dilakukan melalui teknik telaah kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskripsi dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, masih terdapat kekaburan norma dengan tidak dijelaskannya mengenai apakah notaris yang baru diangkat dan sekaligus ditunjuk sebagai pemegang protokol dari notaris yang telah berakhir masa kerjanya tersebut dapat dengan otomatis langsung masuk ke wilayah kerja notaris yang telah berakhir masa jabatannya tersebut. Apabila mengacu kepada Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris Dan Penentuan Kategori Daerah, maka seharusnya notaris yang pertama kali diangkat hanya dapat berkedudukan di kategori daerah yang telah ditentukan.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.