Keanggotaan Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia: Mandatory Vs Voluntary

Bahasa Indonesia

  • Ida Ayu Kade Rienda Cintya Dewi Fakultas Hukum Magister Kenotariatan Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i02.p04

Abstrak

Terdapat kekaburan norma dalam UUJN mengenai kata “amanah” yang diatur oleh Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN apabila dikaitkan dengan kewajiban keanggotaan Notaris sebagai anggota organisasi INI. Berdasarkan kekaburan norma tersebut, dirumuskan rumusan permasalahan, yakni: (1) Bagaimana pengaturan kewajiban keanggotaan Notaris dalam INI menurut UUJN? (2) Bagaimana sanksi apabila seorang Notaris tidak ikut menjadi anggota dalam INI?


Tujuan penulisan ini berkaitan dengan bidang kenotariatan dalam kajian hukum yang berkaitan dengan keanggotaan notaris dalam INI. Berdasarkan tujuan umum tersebut adapun tujuan khususnya adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan kewajiban keanggotaan Notaris dalam INI menurut UUJN; dan untuk mengkaji dan menganalisis Bagaimana sanksi apabila seorang Notaris tidak ikut menjadi anggota dalam INI. Penelitian hukum normatif dipergunakan dalam penelitian ini yang  dilakukan dengan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) serta pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier dipergunakan dalam penelitian ini sebagai sumber bahan hukum dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode tunggal yakni studi kepustakaan dalam penelitian hukum normatif yang diterapkan dengan penggunaan metode bola salju (snow ball).


Penelitian ini memberikan hasil: (1) Notaris wajib menjadi anggota dalam organisasi INI, sebagaimana yang terdapat dalam UUJN bahwa notaris wajib untuk bertindak amanah. Tindakan amanah ditafsirkan sebagai sesuatu yang dipercayakan kepada kesatuan orang, yang dalam hal ini adalah INI. Pengaturan mengenai kewajiban keangggotaan notaris dalam INI terdapat dalam UUJN, Kode Etik Notaris dan Putusan MK; dan (2) Notaris yang tidak ikut dalam keanggotaan INI mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2018-10-29
##submission.howToCite##
RIENDA CINTYA DEWI, Ida Ayu Kade. Keanggotaan Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia: Mandatory Vs Voluntary. Acta Comitas, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 269-280, oct. 2018. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id./index.php/actacomitas/article/view/43200>. Tanggal Akses: 21 apr. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i02.p04.
Bagian
Articles