Pelaksanaan Upaya Hukum Banding Oleh Notaris Atas Putusan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Bali
Bahasa Indonesia
Abstrak
Pasal 73 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJNP) mengatur bahwa Majelis Pengawas Wilayah berwenang untuk memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis terhadap Notaris. Akan tetapi, berdasarkan fakta di lapangan, terdapat putusan MPW Provinsi Bali atas kasus Notaris X yang amar putusannya memuat pemberian sanksi pemberhentian sementara kepada Notaris X. Hal ini menggambarkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik pengawasan oleh MPW Provinsi Bali dalam memberikan sanksi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis secara kritis kedudukan hukum keputusan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Bali sebagai keputusan Pejabat Tata Usaha Negara serta mengidentifikasi pelaksanaan upaya hukum banding oleh Notaris X atas putusan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Bali dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang data primernya didapatkan melalui wawancara secara langsung kepada para responden di lapangan, dan data sekundernya diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sesuai dengan permasalahan yang ditentukan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan upaya hukum banding oleh Majelis Pengawas Pusat telah dilaksanakan dengan efektif sesuai dengan Pasal 77 UUJNP dan Pasal 33 jo. Pasal 35 Permenkumham Nomor: M.02.Pr.08.10 Tahun 2004 dan surat keputusan MPW Provinsi Bali sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dapat dijadikan objek gugatan oleh Notaris maupun pihak lain yang merasa kepentingannya dirugikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai sengketa Tata Usaha Negara. Akan tetapi, hingga tahun 2018 belum pernah ada keputusan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Bali yang digugat hingga ke Peradilan Tata Usaha Negara.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.