Perolehan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji secara mendalam tentang keabsahan sertifikat yang dibuat berdasarkan putusan pengadilan atas penegasan hak milik atas tanah jika dibandingkan dengan sertifikat yang dibuat melalui proses lain dan kekuatan hukum sertifikat hak milik atas tanah dibuat berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Sumber data penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dengan mengambil teori-teori dan pendapat sarjana melalui hasil karyanya yang berkaitan dengan permasalahan dan penelitian lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh dengan mengadakan penelitian-penelitian lapangan baik itu pada instansi pemerintah maupun masyarakat. Hasil penelitian ini bahwa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dipakai dasar permohonan sertifikat hak milik atas tanah, sebagai pengganti akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti peralihan hak milik atas sebidang tanah, sepanjang kebenaran putusan pengadilan tersebut tidak dapat dibuktikan sebaiknya oleh pihak yang merasa dirugikan.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.