Penyuluhan Hukum Yang Dilakukan Notaris Kepada Para Pihak Dalam Perspektif Kepastian Hukum
Abstrak
Tujuan dari penulisan artikel ini guna mencari makna kewajiban Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum kepada para penghadap sehingga mampu memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya pada saat akta telah ditandatangani dengan sempurna serta mampu meminimalisir terjadinya konflikĀ antara para pihak yang membuat perjanjian. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak terkait pembuatan akta, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian. Adapun urgensi pemberian penyuluhan hukum oleh notaris kepada para pihak merupakan kewajiban untuk memberikan pengetahuan hukum kepada para pihak agar terciptanya tertib hukum dimasyarakat, penyuluhan hukum sangat penting diberikan kepada para pihak untuk mendukung kelancaran proses pembuatan akta dan suatu tindakan kehati-hatian bagi seorang notaris dalam mencegah timbulnya sengketa yang melibatkan para pihak maupun notaris.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.