Kedudukan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Wilayah Pesisir Yang Berada Dalam Keadaan Melanggar Ketentuan Batas Sempadan Akibat Force Majeure

Kedudukan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Wilayah Pesisir Yang Berada Dalam Keadaan Melanggar Ketentuan Batas Sempadan Akibat Force Majeure

  • I Made Yonathan Hadi Sanjaya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa Fakultas Hukum Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i02.p05

Abstrak


Kajian penulisan ini bertujuan untuk meneliti dan membahas problematika hukum terhadap perlindungan hukum pihak pemilik hak atas tanah wilayah pesisir terhadap hilangnya sebagain hak akibat adanya force majeure, dan kedudukan hukum terhadap tanah yang berada dalam keadaan melanggar hukum akibat adanya abrasi yang diikuti perubahan batas wilayah sempadan pantai. Problematika hukum terebut mengakibatkan tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan dikemudian hari karena berada dalam keadaan melanggar hukum terhadap batas sempadan pantai. Pihak pemilik tanah tentunya merasa dirugikan akibat adanya problematika hukum tersebut yang dimana problematika tersebut terjadi bukan karena kehendak / perbuatan dari pihak pemilik tanah. Penulisan ini merupakan penelitian normatif dengan didukung beberapa pendekatan pendekatan terhadap perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, serta didukung teknik pengumpulan data dengan sistem kartu (card sistem). Adapun hasil kajian terhadap penelitian ini bahwa belum terdapat adanya aturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap pihak pemilik tanah yang mendapati tananhnya berada dalam keadaan melanggar hukum batas wilayah sempadan pantai, secara yuridis hak atas tanah tersebut dibatasi oleh negara akibat adanya aturan serta sanksi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 61 jo 62 UUPR yang menegaskan terkait dengan pelanggaran hukum terhadap rencana tata ruang. Dengan adanya keadaan hukum tersebut pentingnya melakukan pembaharuan atau rekontruksi norma terhadap penetapan batas sempadan pantai, mengingat perubahan batas sempadan pantai tentu dapat disebabkan abrasi yang dimana peristiwa tersebut terjadi diluar batas kemampuan manusia dalam hal ini yaitu pemilik tanah.



##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2024-09-02
##submission.howToCite##
SANJAYA, I Made Yonathan Hadi; SANTOSA, Anak Agung Gede Duwira Hadi. Kedudukan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Wilayah Pesisir Yang Berada Dalam Keadaan Melanggar Ketentuan Batas Sempadan Akibat Force Majeure. Acta Comitas, [S.l.], v. 9, n. 02, p. 272 - 292, sep. 2024. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id./index.php/actacomitas/article/view/108467>. Tanggal Akses: 21 apr. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i02.p05.
Bagian
Articles