Obligasi Daerah Dalam Kerangka Hukum Keuangan Negara
Abstrak
Obligasi di satu sisi bagi investor merupakan investasi jangka panjang. Di lain sisi, bagi pemerintah sebagai penerbit obligasi merupakan hutang yang wajib dikembalikan. Kewajiban untuk mengembalikan utang dimaksud menimbulkan ketidakpastian bagi investor jika memperhatikan ketentuan Pasal 49 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menentukan bahwa, barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah pusat/daerah. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis dan mengharmonisasikan ketentuan yang mengatur tentang Obligasi Daerah untuk tercapainya kepastian hukum. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif, karena adanya inkonsistensi pengaturan penerbitan obligasi daerah yang menimbulkan adanya ketidakpastian hukum di masyarakat. Hasil studi menunjukkan bahwa Konstruksi Normatif pengaturan obligasi daerah terdiri dari peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat khusus, pengaturan umum dikonstruksikan sebagai ketentuan-ketentuan yang memberikan dasar legalitas penertiban obligasi daerah dan norma pengaturan obligasi daerah yang bersifat khusus yang berisikan kaedah-kaedah teknis penerbitan obligasi berupa ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur dan perlindungan hukum terhadap investor obligasi daerah, penegakan hukumnya dapat diterapkan dalam hal tuntutan ganti kerugian dan kewajiban pemerintah untuk membayar kembali obligasi yang diterbitkan dapat dipergunakan ketentua-ketentuan khusus yang mengatur tentang obligasi.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.